LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar praktik ilegal produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Operasi penggerebekan berlangsung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Tiga pemuda berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam aktivitas produksi hingga distribusi narkotika jenis tembakau sintetis. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu rumah di kawasan Haurgeulis yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi narkotika. “Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut,” ungkapnya. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Dari tangan AMM, ditemukan 17 paket tembakau sintetis seberat 23 gram beserta satu unit ponsel. Sementara itu, FAP diketahui menyimpan 53 paket dengan berat total 64 gram dan satu unit ponsel. Tersangka DBF disebut sebagai peracik utama. Dari lokasi penggeledahan, polisi mengamankan lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, alat racik, serta uang tunai Rp200.000. Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengungkapkan peran masing-masing dalam operasi tersebut. DBF bertindak sebagai peracik, AMM bertugas membeli bahan baku, dan FAP menimbang serta memaketkan produk sebelum diedarkan. Ketiganya juga mengakui bahwa bahan baku utama berupa bibit MDMB-4en PINACA dibeli secara daring senilai Rp10 juta dari akun media sosial. “Seluruh barang bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025). Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,” ucapnya. Baca juga: Polres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu di Terisi, Ini Modus dan Barang Buktinya Warga Protes, Truk DLH Bermuatan Sampah Diduga Cemari Jalanan di Indramayu
Tag: Polres Indramayu
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu di Terisi, Ini Modus dan Barang Buktinya
LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial IP (38), yang merupakan warga setempat, diamankan sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di kawasan Terisi. Dari lokasi penggeledahan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,38 gram dan berat netto 12,64 gram. “Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025). Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang masih buron tersebut. Tersangka menggunakan metode distribusi melalui sistem titik lokasi (maps) yang dikirim via aplikasi WhatsApp. Paket sabu kemudian disimpan di titik tertentu sesuai koordinat yang diterima. “Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” lanjut AKP Tatang. Tak hanya menjadi kurir, IP juga menjual langsung sabu kepada pengguna. Beberapa di antaranya adalah dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat bertemu atau cash on delivery (COD). Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap IP telah memasuki tahap penyidikan. Baca juga: Dua Pemuda Juntinyuat Dibekuk Polisi, Terlibat Curanmor di 6 Kecamatan Indramayu Penanganan Sampah Buruk di Indramayu: TPS Jambak-Cikedung Kondisinya Tak Layak
Dua Pemuda Juntinyuat Dibekuk Polisi, Terlibat Curanmor di 6 Kecamatan Indramayu
LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Dua orang tersangka berinisial AP (29) dan W (24) diringkus saat berada di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Rabu malam (8/4/2025). Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa keduanya menjalankan aksi kriminal di enam wilayah berbeda di Kabupaten Indramayu, yakni Sliyeg, Losarang, Lohbener, Jatibarang, Kertasemaya, dan Juntinyuat. “Dimana pada hari Rabu (8/4/2025) 23:00 itu Polres Indramayu melalui Satreskrim bekerja sama dengan Polsek itu dapat mengamankan saudara AP (29) alamat Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pemetik ataupun eksekutor dan juga menjual, kemudian kedua saudara W (24) alamat Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, juga sebagai pemetik, eksekutor, maupun penjual,” jelas Kapolres, Jumat (11/4/2025). Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, seperti sepeda motor dan handphone. “Dari para pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor listrik merk Polytron warna abu-abu, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, kemudian 2 unit handphone merk Vivo dan Xiaomi Redmi 5, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street,” ujarnya. Kapolres juga menjelaskan pola aksi yang digunakan pelaku, yaitu dengan metode berburu atau hunting di malam hari hingga pagi. “Bahwa modus oper alih dari para pelaku yaitu melakukan hunting mulai malam hari hingga pagi hari ke rumah-rumah, ke kampung-kampung, setelah melihat adanya kendaraan motor yang terparkir di halaman, kemudian pelaku ini setelah kira-kira aman melakukan aksinya dia akan mencokel rumah tersebut kemudian mencari kuncinya, kemudian mengambil sepeda motor tersebut, pada saat bersamaan itu juga apabila dia mencokel menemukan barang seperti hp itu juga diambil oleh pelaku,” terangnya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Indramayu dan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. Baca juga: 34 Santri Takhassus Terima Beasiswa dari BAZNAS Indramayu, Dukung Visi Daerah Religius Warga Protes, Truk DLH Bermuatan Sampah Diduga Cemari Jalanan di Indramayu Mengkritisi Pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) di Kabupaten Indramayu
Kapolres Indramayu Mutasi Jabatan Kapolsek Cikedung
LEFT-BACK.COM, CIKEDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali melakukan penyegaran internal melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Cikedung, yang digelar pada Kamis pagi (10/3/2025) di Mako Polres Indramayu. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo. Dalam rotasi tersebut, jabatan Kapolsek Cikedung secara resmi berpindah dari Iptu Sujana kepada Iptu Anang Purwanto. Sebelumnya, Iptu Anang menjabat sebagai Kaur Bin Ops Sat Intelkam Polres Indramayu. Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, menyampaikan pesan Kapolres bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan bentuk kepercayaan terhadap kompetensi personel. “Dengan adanya rotasi ini, diharapkan setiap pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan terus meningkatkan pelayanan serta kinerja kepolisian,” uj ar Iptu Junata, Kamis (10/4/2025). Ia menambahkan bahwa pejabat baru diharapkan mampu menjalankan tugas secara optimal serta mendukung seluruh program kerja Polres, khususnya dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polsek Cikedung. Upacara serah terima jabatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolres Indramayu, pejabat utama Polres, dan para Kapolsek jajaran sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap proses regenerasi di tubuh kepolisian. Baca juga: Polres Indramayu Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Cikedung Indramayu: Paradoks Cahaya Literasi dan Angka Melek Huruf
Polres Indramayu Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Cikedung
LEFT-BACK.COM, CIKEDUNG – Sejumlah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, mendatangi Mapolsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam. Aksi ini merupakan bentuk desakan warga atas dugaan tindak pidana pencurian yang dinilai belum ditangani secara maksimal oleh aparat kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara dugaan pencurian yang terjadi pada Senin (7/4/2025). “Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 April 2025, di mana seorang laki-laki inisial S (27) diamankan warga usai diduga melakukan upaya pencurian,” ujar AKP Hillal. Setelah diamankan oleh warga, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cikedung. “Sesampainya di Polsek, kami mengundang pihak yang diduga menjadi korban. Namun setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak bersedia untuk menempuh proses hukum,” jelas AKP Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, kepada awak media, Kamis (10/4/2025). Karena korban tidak bersedia melanjutkan ke jalur hukum, pihak kepolisian menyatakan bahwa korban membuat surat pernyataan yang ditandatangani sendiri. Selama 1×24 jam, S diamankan oleh kepolisian. Namun karena tidak adanya laporan resmi, status S ditetapkan sebagai wajib lapor. Lebih lanjut, pihak Polsek Cikedung menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa S diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Desa Amis. “Kami menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian. Tapi sampai hari ini, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh warga,” kata AKP Hillal. Polres Indramayu saat ini masih melakukan pencarian terhadap S guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat. “Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan warga. Tapi semua harus melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas AKP Hillal.
Lucu tapi Mengharukan, Pemudik Lupa Lokasi Parkir dan Dibantu Polisi di Rest Area KM 130 Tol Cipali
LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Sebuah momen menarik sekaligus mengundang senyum terjadi di rest area KM 130 Tol Cipali, yang berada dalam wilayah hukum Polres Indramayu. Dalam suasana arus balik Lebaran, seorang pemudik pria tampak kebingungan lantaran lupa di mana kendaraannya diparkir. Pemudik tersebut tengah dalam perjalanan dari Slawi menuju Jakarta. Tanpa ragu, ia meminta bantuan kepada petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu. Menanggapi permintaan itu, seorang polisi langsung membantunya dengan memboncengkan si bapak menggunakan sepeda motor patroli. Mereka berkeliling area parkir rest area guna mencari kendaraan miliknya, hingga akhirnya mobil Suzuki APV yang digunakan pemudik itu berhasil ditemukan. “Hati-hati di jalan ya bu, awas bapaknya lupa,” ujar anggota Satlantas Polres Indramayu kepada seorang ibu, usai membantu sang pemudik menemukan mobilnya. Momen menghibur ini kemudian dibagikan di akun Instagram resmi @satlantaspolresindramayu, dan mendapat banyak perhatian dari warganet. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika anggota Satlantas menerima laporan dari seorang pemudik yang merasa kendaraannya hilang di area parkir. “Pemudik mencari di parkiran pintu keluar rest area A, sedangkan kendaraan pemudik terparkir di parkiran pintu masuk A,” ujar dia, Minggu (6/4/2025). Baca juga: Totti vs Del Piero: Ketika Sepakbola Italia Menjadi Panggung Seni dan Perang Mengkritisi Pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) di Kabupaten Indramayu Bupati Indramayu Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wamendagri: Bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara
Polres Indramayu Tangkap Pelaku Begal dan Pelecehan Seksual di Bangodua
LEFT-BACK.COM – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Raya Lajer Tukdana, Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (2/11/2024). Pelaku berinisial A (25), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diringkus di kediamannya pada Rabu (12/3/2025) setelah penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Pelaku kemudian menyeret korban ke area persawahan, memukul wajahnya hingga lemas, lalu merampas ponsel Oppo dan kalung emas milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian pipi kanan, mata, mulut, serta leher, hingga harus menjalani operasi. Selain menderita luka fisik, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda. Selain merampas barang berharga, pelaku juga dikenal sadis karena melakukan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap para korbannya. “Pelaku tidak hanya merampas barang korban, tetapi juga melakukan pelecehan seksual dengan tindakan yang meresahkan,” ujar AKP Hillal Adi Imawan. Selain tindak pencurian dengan kekerasan, pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi “begal payudara” terhadap perempuan yang melintas di wilayah Kecamatan Widasari dan Tukdana. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Anjatan Indramayu, Sejumlah Wilayah Terdampak DPR RI Bahas Revisi UU TNI, Tambahkan Tiga Tugas Baru untuk Tentara Tan Malaka: Pemikir Revolusi yang Terlupakan
Polres Indramayu Ungkap Peredaran Uang Palsu, Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita
LEFT-BACK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya. Seorang pelaku diamankan beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disita sebagai barang bukti. Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran uang palsu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang. “Setelah menerima laporan pada Senin malam, petugas Polsek Jatibarang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025). Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta 401 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatibarang untuk proses lebih lanjut. Terkait identitas pelaku, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami menduga pelaku menggunakan identitas palsu,” kata Hilal. Polres Indramayu juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu ini, terutama menjelang Lebaran 2025. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredarannya secara menyeluruh,” tambahnya. Hilal pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama di periode menjelang Lebaran. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. Baca juga: Vihara Dharma Rahayu: Jejak Sejarah 177 Tahun di Indramayu Jejak Sejarah di Indramayu: Bangunan Berusia Ratusan Tahun yang Masih Berdiri Indramayu: Paradoks Cahaya Literasi dan Angka Melek Huruf