LEFT-BACK.COM – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Sentul dan Puncak. Kunjungan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan melaksanakan pemulihan DAS Bekasi dan DAS Ciliwung, yang mengalami degradasi akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi ekosistem hulu dan mengurangi risiko bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor, yang berdampak pada masyarakat di wilayah hilir. Penegakan Hukum untuk Menghentikan Perusakan Lingkungan Dalam kunjungan ini, Menteri Hanif didampingi jajaran Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pelanggaran yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penghentian aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan efek jera serta edukasi kepada pemangku kepentingan mengenai pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Tiga lokasi utama yang dikunjungi di DAS Bekasi dan DAS Ciliwung adalah: Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor (Sentul, DAS Bekasi) Bobocabin Gunung Mas (Puncak, DAS Ciliwung) Di lokasi-lokasi ini, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan dan pengelolaan lahan. Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan wisata dan properti sedang dalam pengawasan dan diwajibkan segera menyesuaikan operasional mereka agar sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. Restorasi Hulu DAS Bekasi dan DAS Ciliwung Selain tindakan hukum, pemerintah menargetkan percepatan rehabilitasi ekosistem hulu DAS Bekasi dan DAS Ciliwung. Kedua DAS ini mengalami kerusakan signifikan akibat perubahan tata ruang yang masif sejak 2022, termasuk: Alih fungsi lahan untuk perumahan dan permukiman Konversi lahan menjadi pertanian dan perkebunan tanpa kontrol Eksploitasi sumber daya alam oleh industri tambang DAS Bekasi sendiri memiliki luas sekitar 145.000 hektare, dengan segmen Puncak mencakup 28.000 hektare, di mana 12.500 hektare di antaranya seharusnya berfungsi sebagai zona perlindungan ekosistem. Perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali menyebabkan peningkatan erosi yang mengancam kestabilan lingkungan. Sebagai solusi, pemerintah mengakselerasi program restorasi ekosistem, dengan langkah-langkah berikut: Penanaman pohon di titik strategis untuk menahan laju erosi Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan Kolaborasi antara masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah dalam konservasi lingkungan Komitmen Pemerintah untuk Mencegah Bencana Ekologis Menteri Hanif menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di hulu berdampak langsung pada masyarakat hilir, terutama dalam bentuk banjir, kekeringan, dan menurunnya kualitas air bersih. “Langkah-langkah ini harus dilakukan untuk mencegah bencana yang lebih besar di masa depan. Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi, menindak, serta memulihkan kawasan ini agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem yang sehat,” ujar Menteri Hanif. Pemerintah berharap bahwa dengan penegakan hukum yang lebih ketat, keseimbangan ekosistem di kawasan hulu dapat dipulihkan, sehingga dampak negatif terhadap masyarakat hilir dapat diminimalisir. Ini sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045, yang menekankan bahwa lingkungan yang sehat adalah landasan utama pembangunan nasional. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar penegakan hukum lingkungan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Baca juga: Bobocabin Gunung Mas Puncak Bogor Ditutup Sementara oleh KLH Akibat Masalah Perizinan Rehabilitasi Puncak: 25.000 Pohon Ditanam di Bekas Wisata Hibisc Satpol PP Jabar Targetkan Pembongkaran Bangunan wisata Hibisc Fantasy Di Puncak Rampung Pekan Depan