LEFT-BACK.COM – Komisi I DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu perubahan yang disoroti adalah penambahan tiga tugas baru dalam OMSP. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa revisi ini menjadi salah satu topik utama dalam rapat panitia kerja (Panja) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3/2025). “Fokus pembahasan kali ini cukup menarik, khususnya terkait operasi militer selain perang. Dari yang sebelumnya 14 tugas, kini bertambah menjadi 17,” ujar TB Hasanuddin. Tiga tugas tambahan dalam OMSP mencakup pengamanan di bidang siber, penanggulangan narkoba, serta tugas lainnya yang masih dalam tahap pembahasan. Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya. “Pelaksanaan tugas ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres), termasuk mekanisme bantuan TNI kepada pemerintah serta batasan hukum yang mengaturnya. Namun yang pasti, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum secara langsung,” tambahnya. TB Hasanuddin menjelaskan bahwa penambahan tugas dalam OMSP diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah berusia lebih dari dua dekade. Secara khusus, terkait penugasan di bidang siber, rencananya akan diintegrasikan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, rincian teknis mengenai hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, OMSP TNI mencakup 14 tugas utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004. Berikut daftarnya: 1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata. 2. Mengatasi pemberontakan bersenjata. 3. Mengatasi aksi terorisme. 4. Mengamankan wilayah perbatasan. 5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. 7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya. 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. 9. Membantu tugas pemerintahan di daerah. 10. Membantu Kepolisian Negara RI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum. 11. Membantu pengamanan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia. 12. Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. 13. Membantu operasi pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue). 14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, serta penye lundupan. Baca juga: Tan Malaka: Pemikir Revolusi yang Terlupakan Lebih dari Sekadar Angka: Persib 1933 dan Arti Sebuah Warisan Menteri LH/BPLH Perketat Penegakan Hukum Lingkungan di Sentul dan Puncak untuk Kelestarian Ekosistem