LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial IP (38), yang merupakan warga setempat, diamankan sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di kawasan Terisi. Dari lokasi penggeledahan, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,38 gram dan berat netto 12,64 gram. “Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025). Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang masih buron tersebut. Tersangka menggunakan metode distribusi melalui sistem titik lokasi (maps) yang dikirim via aplikasi WhatsApp. Paket sabu kemudian disimpan di titik tertentu sesuai koordinat yang diterima. “Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” lanjut AKP Tatang. Tak hanya menjadi kurir, IP juga menjual langsung sabu kepada pengguna. Beberapa di antaranya adalah dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat bertemu atau cash on delivery (COD). Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap IP telah memasuki tahap penyidikan. Baca juga: Dua Pemuda Juntinyuat Dibekuk Polisi, Terlibat Curanmor di 6 Kecamatan Indramayu Penanganan Sampah Buruk di Indramayu: TPS Jambak-Cikedung Kondisinya Tak Layak