LEFT-BACK.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara. Pernyataan ini merespons kabar yang menyebut Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diduga berlibur ke Jepang tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. “Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025). “Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi. Bima Arya menjelaskan, kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden jika melanggar aturan tersebut. Sementara itu, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sanksi dapat dijatuhkan langsung oleh Mendagri. “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya. Ia juga menyoroti ketentuan mengenai kepala daerah yang meninggalkan tugas tanpa izin. “Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” katanya. Menurutnya, apabila kepala atau wakil kepala daerah meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara akumulatif selama sebulan, maka sanksi teguran tertulis akan dijatuhkan, maksimal sebanyak dua kali. Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan tengah menikmati libur Lebaran di Jepang. Padahal, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang secara eksplisit melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode Lebaran. Hal ini karena kepala daerah dianggap memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama masa perayaan Hari Besar Keagamaan. Isu mengenai liburan tersebut mencuat setelah beredar sejumlah foto Lucky Hakim di media sosial yang memperlihatkannya berada di Jepang. Salah satu foto bahkan mencantumkan tag akun @japantour.id. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengunggah foto tersebut ke akun TikTok pribadinya dengan keterangan, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”. Dedi Mulyadi pun membenarkan bahwa foto-foto itu menunjukkan aktivitas liburan Lucky Hakim di Jepang. Ketika ditanya soal apakah Bupati Indramayu itu telah mengajukan izin resmi ke Kemendagri, Dedi mengungkapkan tidak ada pemberitahuan sama sekali. “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025). “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi. Baca juga: Dedi Mulyadi Sampaikan Ucapan Satir untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang 1,1 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta, Menhub: Masih Ada Sekitar 1,1 Juta Lagi Lonjakan Penumpang KA Lokal Pangrango dan Siliwangi saat Lebaran, Okupansi Capai 117 Persen
Tag: Bupati Indramayu
Dedi Mulyadi Sampaikan Ucapan Satir untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang
LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan ucapan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diketahui tengah menikmati liburan ke Jepang. Namun, ucapan tersebut mengandung nada sindiran karena Lucky, sebagai kepala daerah di wilayah Jawa Barat, bepergian ke luar negeri di tengah masa jabatannya. “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dahulu ya,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun TikTok pribadinya, dikutip LEFT-BACK.COM, Minggu (6/4/2025). Unggahan tersebut pun menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menyayangkan keputusan Lucky Hakim bepergian, sementara lainnya menilai hal tersebut sah selama sesuai prosedur. Seorang pengguna menuliskan, “Lucky Hakim, aduh gusti, belum apa-apa sudah bikin kecewa.” Namun, tak sedikit yang memberikan pembelaan terhadap tindakan sang bupati, mengingat kewenangan kepala daerah yang berada di bawah payung otonomi. “Bupati itu punya otonomi daerah. Memang secara hierarki di bawah gubernur, tetapi bukan berarti bawahan gubernur,” tulis seorang warganet lain. Ada pula yang menilai ucapan Dedi Mulyadi merupakan bentuk sindiran elegan agar Lucky Hakim lebih memperhatikan etika birokrasi saat hendak bepergian ke luar negeri. “Teguran halus dari gubernur. Bupati yang ingin ke luar negeri harus izin gubernur. Kecuali bukan pejabat bebas tidak perlu izin,” komentar salah satu pengguna TikTok. Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat Lucky Hakim mengenakan pakaian tradisional Jepang, kimono, lengkap dengan latar musik khas Negeri Sakura, yang menambah kontras pada konteks unggahan tersebut. Baca juga: Minim Penerangan, Jalan Raya Lungsemut Indramayu Rawan Kecelakaan dan Kriminalitas Jejak Sejarah di Indramayu: Bangunan Berusia Ratusan Tahun yang Masih Berdiri Indramayu: Paradoks Cahaya Literasi dan Angka Melek Huruf