LEFT-BACK.COM – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Raya Lajer Tukdana, Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (2/11/2024). Pelaku berinisial A (25), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diringkus di kediamannya pada Rabu (12/3/2025) setelah penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Pelaku kemudian menyeret korban ke area persawahan, memukul wajahnya hingga lemas, lalu merampas ponsel Oppo dan kalung emas milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian pipi kanan, mata, mulut, serta leher, hingga harus menjalani operasi. Selain menderita luka fisik, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda. Selain merampas barang berharga, pelaku juga dikenal sadis karena melakukan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap para korbannya. “Pelaku tidak hanya merampas barang korban, tetapi juga melakukan pelecehan seksual dengan tindakan yang meresahkan,” ujar AKP Hillal Adi Imawan. Selain tindak pencurian dengan kekerasan, pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi “begal payudara” terhadap perempuan yang melintas di wilayah Kecamatan Widasari dan Tukdana. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Anjatan Indramayu, Sejumlah Wilayah Terdampak DPR RI Bahas Revisi UU TNI, Tambahkan Tiga Tugas Baru untuk Tentara Tan Malaka: Pemikir Revolusi yang Terlupakan