LEFT-BACK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya. Seorang pelaku diamankan beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disita sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran uang palsu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.
“Setelah menerima laporan pada Senin malam, petugas Polsek Jatibarang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta 401 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatibarang untuk proses lebih lanjut.
Terkait identitas pelaku, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menduga pelaku menggunakan identitas palsu,” kata Hilal.
Polres Indramayu juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu ini, terutama menjelang Lebaran 2025.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredarannya secara menyeluruh,” tambahnya.
Hilal pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama di periode menjelang Lebaran.
“Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Baca juga:
Vihara Dharma Rahayu: Jejak Sejarah 177 Tahun di Indramayu
Jejak Sejarah di Indramayu: Bangunan Berusia Ratusan Tahun yang Masih Berdiri