LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar praktik ilegal produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Operasi penggerebekan berlangsung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tiga pemuda berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam aktivitas produksi hingga distribusi narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu rumah di kawasan Haurgeulis yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi narkotika.
“Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut,” ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Dari tangan AMM, ditemukan 17 paket tembakau sintetis seberat 23 gram beserta satu unit ponsel. Sementara itu, FAP diketahui menyimpan 53 paket dengan berat total 64 gram dan satu unit ponsel.
Tersangka DBF disebut sebagai peracik utama. Dari lokasi penggeledahan, polisi mengamankan lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, alat racik, serta uang tunai Rp200.000.
Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengungkapkan peran masing-masing dalam operasi tersebut. DBF bertindak sebagai peracik, AMM bertugas membeli bahan baku, dan FAP menimbang serta memaketkan produk sebelum diedarkan.
Ketiganya juga mengakui bahwa bahan baku utama berupa bibit MDMB-4en PINACA dibeli secara daring senilai Rp10 juta dari akun media sosial.
“Seluruh barang bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025).
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Baca juga:
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu di Terisi, Ini Modus dan Barang Buktinya
Warga Protes, Truk DLH Bermuatan Sampah Diduga Cemari Jalanan di Indramayu