LEFT-BACK.COM – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menyegel sejumlah vila ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (9/3/2025). Langkah ini diambil untuk melindungi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap banjir di wilayah Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 15 titik vila ilegal. Empat vila pertama yang disegel adalah Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Penyegelan vila-vila tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggar aturan ini dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A.
Alih fungsi lahan di kawasan hulu Sungai Ciliwung dinilai telah mengurangi daya resap tanah, sehingga memperburuk risiko banjir di wilayah hilir. Kondisi ini diperparah dengan maraknya pembangunan vila tanpa izin yang merusak kawasan hutan produksi.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan KLHK, Yazid Nurhuda, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami akan mengevaluasi seluruh bangunan dan aktivitas di hulu DAS Ciliwung. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diambil. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air guna mengurangi risiko banjir di wilayah hilir,” jelasnya.
Selain melakukan penyegelan, pemerintah juga berencana merehabilitasi kawasan hutan dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di Puncak.
Baca juga:
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Menangis, Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor Bikin Geram
Birmingham: Oase Solidaritas di Tengah Sekat Sosial
BUMDes Pangrango di Bogor Gelar Ramadan Festival 2025: Bazar Murah, UMKM, dan Hiburan Islami