Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Menangis, Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor Bikin Geram

LEFT BACK – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan emosi saat menyaksikan alih fungsi lahan yang dilakukan secara masif di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/3/2025).

 

“Siapa yang memberikan izin ini? Dari segi regulasi, apakah bisa direkomendasikan untuk dicabut?” ujar Dedi saat berdiskusi dengan seorang petugas Kementerian Lingkungan Hidup di lokasi pembangunan Eiger Adventure Land, Megamendung, Bogor.

 

Dari area wisata yang masih dalam tahap pembangunan tersebut, Dedi tampak terkejut melihat seberang lokasi, tepatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), di mana sebuah bangunan tengah dibangun dan rencananya akan dihubungkan dengan jembatan gantung menuju Eiger Adventure Land.

 

Eiger Adventure Land menjadi salah satu dari empat destinasi wisata yang disegel akibat dugaan pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan Puncak.

 

Empat Lokasi Wisata di Puncak Disegel

 

Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.

 

“Banyak laporan dari masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk banjir besar. Kami harus menegakkan aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Zulkifli Hasan setelah melakukan penyegelan.

 

Empat lokasi wisata yang disegel antara lain:

 

1. Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat

2. Hibisc Fantasy

3. Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas

4. Eiger Adventure Land

 

Zulkifli juga mengisyaratkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, penyegelan kemungkinan akan bertambah.

 

Dugaan Pelanggaran Pidana

 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa ada indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan empat lokasi wisata tersebut. Pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut melalui proses penyidikan.

 

“Kami melihat adanya indikasi pidana, dan langkah hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Hanif.

 

Berdasarkan hasil kajian, alih fungsi lahan ini turut berkontribusi terhadap bencana banjir yang menyebabkan kerugian material besar serta menelan korban jiwa. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

 

Baca juga:

Kampung Anyar: Perjalanan Generasi dalam Melestarikan Kerajinan Rajutan di Puncak Bogor

Polres Indramayu Ungkap Peredaran Uang Palsu, Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita

Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Indramayu, Puluhan Rumah Rusak dan Lima Warga Terluka