Dua Pemuda Juntinyuat Dibekuk Polisi, Terlibat Curanmor di 6 Kecamatan Indramayu

LEFT-BACK.COM, INDRAMAYU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Dua orang tersangka berinisial AP (29) dan W (24) diringkus saat berada di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Rabu malam (8/4/2025).

 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa keduanya menjalankan aksi kriminal di enam wilayah berbeda di Kabupaten Indramayu, yakni Sliyeg, Losarang, Lohbener, Jatibarang, Kertasemaya, dan Juntinyuat.

 

“Dimana pada hari Rabu (8/4/2025) 23:00 itu Polres Indramayu melalui Satreskrim bekerja sama dengan Polsek itu dapat mengamankan saudara AP (29) alamat Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pemetik ataupun eksekutor dan juga menjual, kemudian kedua saudara W (24) alamat Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, juga sebagai pemetik, eksekutor, maupun penjual,” jelas Kapolres, Jumat (11/4/2025).

 

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, seperti sepeda motor dan handphone.

 

“Dari para pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor listrik merk Polytron warna abu-abu, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, kemudian 2 unit handphone merk Vivo dan Xiaomi Redmi 5, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street,” ujarnya.

 

Kapolres juga menjelaskan pola aksi yang digunakan pelaku, yaitu dengan metode berburu atau hunting di malam hari hingga pagi.

 

“Bahwa modus oper alih dari para pelaku yaitu melakukan hunting mulai malam hari hingga pagi hari ke rumah-rumah, ke kampung-kampung, setelah melihat adanya kendaraan motor yang terparkir di halaman, kemudian pelaku ini setelah kira-kira aman melakukan aksinya dia akan mencokel rumah tersebut kemudian mencari kuncinya, kemudian mengambil sepeda motor tersebut, pada saat bersamaan itu juga apabila dia mencokel menemukan barang seperti hp itu juga diambil oleh pelaku,” terangnya.

 

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Indramayu dan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

 

Baca juga:

34 Santri Takhassus Terima Beasiswa dari BAZNAS Indramayu, Dukung Visi Daerah Religius

Warga Protes, Truk DLH Bermuatan Sampah Diduga Cemari Jalanan di Indramayu

Mengkritisi Pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) di Kabupaten Indramayu