Polres Indramayu Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Cikedung

LEFT-BACK.COM, CIKEDUNG – Sejumlah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, mendatangi Mapolsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam. Aksi ini merupakan bentuk desakan warga atas dugaan tindak pidana pencurian yang dinilai belum ditangani secara maksimal oleh aparat kepolisian.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara dugaan pencurian yang terjadi pada Senin (7/4/2025).

 

“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 April 2025, di mana seorang laki-laki inisial S (27) diamankan warga usai diduga melakukan upaya pencurian,” ujar AKP Hillal.

 

Setelah diamankan oleh warga, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cikedung.

 

“Sesampainya di Polsek, kami mengundang pihak yang diduga menjadi korban. Namun setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak bersedia untuk menempuh proses hukum,” jelas AKP Hillal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

 

Karena korban tidak bersedia melanjutkan ke jalur hukum, pihak kepolisian menyatakan bahwa korban membuat surat pernyataan yang ditandatangani sendiri. Selama 1×24 jam, S diamankan oleh kepolisian. Namun karena tidak adanya laporan resmi, status S ditetapkan sebagai wajib lapor.

 

Lebih lanjut, pihak Polsek Cikedung menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa S diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Desa Amis.

 

“Kami menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian. Tapi sampai hari ini, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh warga,” kata AKP Hillal.

 

Polres Indramayu saat ini masih melakukan pencarian terhadap S guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan warga. Tapi semua harus melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas AKP Hillal.