LEFT-BACK.COM – Bobocabin Gunung Mas, salah satu destinasi glamping di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dihentikan operasionalnya setelah disegel oleh Tim Gakkum Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada Kamis (13/3/2025). Tindakan ini diambil karena penginapan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa Bobocabin Gunung Mas merupakan bagian dari 33 perusahaan yang menyewa lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Namun, penggunaan lahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bobocabin belum memiliki PBG. Kami sedang mempertimbangkan sanksi administratif yang akan diberikan, apakah cukup dengan perbaikan atau ada tindakan lain, menunggu hasil kajian tim ahli,” ujar Rizal saat penyegelan berlangsung.
Ia menambahkan bahwa sebagai perusahaan BUMN, PTPN seharusnya memanfaatkan lahannya sesuai peruntukan sebagai area perkebunan, bukan untuk kepentingan komersial seperti pembangunan penginapan.
Sejak 2022, PTPN I Regional 2 juga telah menerima peringatan dari Bappedalitbang Kabupaten Bogor untuk tidak lagi melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) lahan karena luas pengembangan telah melebihi batas yang diperbolehkan dalam aturan Koefisien Zona Terbangun (KZT) dan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT).
“Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak dipatuhi,” lanjut Rizal.
Dengan adanya penyegelan ini, Bobocabin Gunung Mas tidak diperbolehkan beroperasi sampai ada keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang. Sanksi yang diberikan bisa berupa kewajiban melengkapi perizinan hingga kemungkinan pembongkaran fasilitas.
“Setiap kasus memiliki solusi yang berbeda. Ada yang cukup dengan perbaikan administrasi, tetapi dalam kasus tertentu, bisa saja dilakukan pembongkaran,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi sektor pariwisata dan investasi di kawasan Puncak. Keputusan akhir akan ditentukan setelah evaluasi lebih lanjut oleh KLH/BPLH.
Baca juga:
Satpol PP Jabar Targetkan Pembongkaran Bangunan wisata Hibisc Fantasy Di Puncak Rampung Pekan Depan
Sentra Kue Subuh Pasar Senen: Surga Takjil Murah Meriah Selama Ramadhan
Lebih dari Sekadar Angka: Persib 1933 dan Arti Sebuah Warisan